SEORANG MANTAN KADES DI BATANG JAWA TENGAH/ NEKAD MENGEDARKAN UANG PALSU PECAHAN 50 DAN 100 RIBU RUPIAH/ DENGAN ALASAN TERHIMPIT EKONOMI// BELUM SEMPAT MENGHABISKAN UANG PALSU YANG DIMILIKINYA/ AKSI PELAKU DI KETAHUI POLISI DAN KEMUDIAN DIAMANKAN DIRUANG TAHANAN MAPOLRES///
ARIFIN/ WARGA DESA KAMBANGAN KECAMATAN BLADO - BATANG INI TERPAKSA DIAMANKAN TIM BUSER DAN SATUAN INTEL POLRES BATANG/ KARENA KEDAPATAN MENGEDARKAN UANG PALSU// ARIFIN MENGEDARKAN UANG PALSU PECAHAN 50 DAN 100 RIBU RUPIAH YANG DIDAPATKAN DARI SEORANG BANDAR UPAL YANG BERADA DILUAR KOTA DAN KEMUDIAN DISEBARKAN DI BATANG UNTUK TRANSAKSI JUAL BELI//
DIHADAPAN PETUGAS/ ARIFIN MENGAKU NEKAD MENGEDARKAN UANG PALSU KARENA TERHIMPIT EKONOMI SEJAK DIRINYA KEHILANGAN PEKERJAANYA SEBAGAI KEPALA DESA PADA AKHIR TAHUN LALU// DARI SITULAH/ ARIFIN TERJEBAK DALAM HUTANG RENTENIR/ HINGGA AKHIRNYA NEKAD MENGEDARKAN UANG PALSU DENGAN MEMBELI DENGAN HARGA 50 PERSEN DARI NOMINAL UANG PALSU//
ARIFIN DIAMANKAN PETUGAS SAAT HENDAK MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI DISEBUAH TOKO ELEKTRONIK/ PADA RABU SORE// PETUGAS YANG SEBELUMNYA SUDAH MENGINTAI GERAK-GERIK PELAKU/ LANGSUNG MELAKUKAN PENANGKAPAN DAN MENGAMANKAN PULUHAN LEMBAR UANG PALSU DENGAN PECAHAN 50 DAN 100 RUPIAH/ DENGAN TOTAL 5 JUTA RUPIAH//
SAAT INI/ PELAKU DIAMANKANV DIRUANG TAHANAN MAPOLRES BATANG UNTUK MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PERBUATANNYA// TERSANGKA AKAN DIJERAT DENGAN PASAL 245 KUHP DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL 5 TAHUN PENJARA// PETUGAS SAAT INI TENGAH MELAKUKAN PENGEJARAN TERHADAP BANDAR UPAL YANG SUDAH DIKANTONGI IDENTITASNYA///