DARI 24 NELAYAN BATANG JAWA TENGAH YANG DIAMANKAN PETUGAS SAAT INSIDEN BENTROK DI JALUR PANTURA YANG TERJADI SELASA SIANG/ POLISI AKHIRNYA MEMBEBASKAN 19 DIANTARANYA// POLISI AKHIRNYA MENENTAPKAN 5 NELAYAN MENJADI TERSANGKA ATAS DUGAAN PENGANIAYAAN DAN PERUSAKAN PADA INSIDEN TERSEBUT///
SUASANA HARU DARI KELUARGA NELAYAN BATANG MENYELIMUTI HALAMAN BELAKANG MAPOLRES BATANG/ PAGI TADI// PASALNYA/ 19 ORANG DARI 24 NELAYAN YANG DIAMANKAN POLISI SAAT INSIDEN PEMBLOKIRAN JALUR PANTURA PADA SELASA SIANG/ AKHIRNYA DI BEBASKAN//
KELUARGA NELAYAN YANG MELAKUKAN PENJEMPUTAN TERHARU MELIHAT PARA NELAYAN INI BISA KEMBALI BERSAMA KELUARGANYA MASING-MASING// NAMUN/ POLISI MASIH MENAHAN DAN MENETAPKAN STATUS TERSANGKA KEPADA 5 NELAYAN YANG SUDAH TERBUKTI MELAKUKAN PERUSAKAN DAN PENGANIAYAAN//
CASROLI
PENGURUS PAGUYUBAN NELAYAN
SEBELUMNYA PADA SELASA SIANG/ PARA NELAYAN INI DIAMANKAN PETUGAS SAAT MELAKUKAN AKSI UNJUK RASA MENENTANG PERATURAN MENTERI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN ALAT CANTRANG// NELAYAN YANG AWALNYA MELAKUKAN AKSI PEMBLOKIRAN JALUR PANTURA ALAS ROBAN SELAMA 3 JAM BERAKHIR ANARKIS DENGAN MELAKUKAN PERUSAKAN FASILITAS UMUM DAN MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN////