SEORANG PRIA PARUH BAYA DI PEKALONGAN JAWA TENGAH TEGA MENCABULI SEORANG GADIS DIBAWAH UMUR YANG MENGALAMI KETERBELAKANGAN MENTAL// ISRONISNYA/ PERBUATAN BEJAT TERSANGKA DILAKUKAN DI SEBUAH MUSHOLA YANG LOKASINYA DEKAT DENGAN TEMPAT TINGGAL NENEK KORBAN// BERUNTUNG/ POLISI BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU DARI AMUKAN WARGA YANG TIDAK TERIMA DENGAN PERBUATAN BEJATNYA//
DUAERI/ PRIA PARUH BAYA WARGA DESA TEGALDOWO PEKALONGAN INI BARU SAJA DIAMANKAN PETUGAS PPA POLRES PEKALONGAN KOTA/ SABTU DINI HARI TADI/ DARI AMUKAN MASSA// SEBELUMNYA/ PRIA INI BERHASIL MELARIKAN DIRI SELAMA SEPEKAN/ SETELAH KETAHUAN MELAKUKAN PENCABULAN TERHADAP SEORANG GADIS BERUSIA 14 TAHUN YANG MENGALAMI KETERBELAKANGAN MENTAL/ PADA PEKAN LALU//
DIHADAPAN PETUGAS/ PELAKU MENGAKU MENCABULI KORBAN SEBANYAK 2 KALI/ YAKNI DISAMPING RUMAH PELAKU DAN HARI BERIKUTNYA DILAKUKAN DISEBUAH MUSHOLA YANG LOKASINYA DEKAT DENGAN TEMPAT TINGGAL NENEK KORBAN// KORBAN YANG SAAT ITU SEDANG BERMAIN DIRUMAH NENEKNYA LANGSUNG DIAJAK KEDALAM MUSHOLA DAN KEMUDIAN DICABULI// USAI MELAKUKAN PERBUATAN BEJATNYA/ PELAKU MEMBERI UANG 15 RIBU RUPIAH KEPADA KORBAN UNTUK TUTUP MULUT//
DUAERI
PELAKU PENCABULAN
PELAKU PENCABULAN
PERBUATAN PELAKU YANG AKHIRNYA DIKETAHUI OLEH WARGA MEMILIH MELARIKAN DIRI DAN BERSEMBUNYI DIRUMAH KERABATNYA// APES/ PERSEMBUNYIAN PELAKU DIKETAHUI OLEH WARGA YANG TIDAK TERIMA TEMPAT IBADAH MEREKA DIKOTORI OLEH PERBUATAN PELAKU DAN NYARIS MENGHAKIMI PELAKU// BERUNTUNG/ POLISI BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU DARI AMUKAN MASSA// PELAKU RENCANANYA AKAN DIJERAT DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK/ PASAL 81 DAN PASAL 82 DENGAN ANCAMAN HUKUMAN PENJARA MAKSIMAL 15 TAHUN PENJARA///