SIDANG LANJUTAN PENGANIAAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM GURU DI PEKALONGAN JAWA TENGAH TERHADAP MURIDNYA/ SIANG TADI KEMBALI DIGELAR// DIDALAM PERSIDANGAN/ TERDAKWA MENGAKUI SECARA SENGAJA MELEMPAR SEPATU KE BEBERAPA SISWANYA DAN MENGENAI WAJAH KORBAN HINGGA TERLUKA//
SIDANG PENGANIAAYAAN GURU KEPADA SISWANYA SIANG TADI KEMBALI DIGELAR DI PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN// SIDANG YANG BERAGENDAKAN MENGHADIRKAN PARA SAKSI INI TERUNGKAP/ BAHWA TERDAKWA WARYONO SENGAJA MELEMPARKAN SEPATU KIRI MILIKNYA KE BEBERAPA SISWA YANG TENGAH GADUH DIDALAM KELAS//
DIAKUI TERDAKWA/ DIRINYA SENGAJA MELEMPAR SEPATUNYA TERSEBUT KE KERUMUNAN SISWA KELAS 2 SEKOLAH DASAR ITU AGAR PARA SISWA BERHENTI BERBUAT GADUH SAAT JAM PELAJARAN// NAMUN NAAS/ SEPATUNYA MENGENAI WAJAH SALAH SATU SISWANYA HINGGA TERLUKA// IRONISNYA/ USAI MELUKAI KORBAN/ PELAKU MEMBERIKAN UANG 10 RIBU RUPIAH KEPADA KORBAN AGAR TUTUP MULUT DAN TIDAK MELAPORKAN KEPADA ORANG TUANYA//
MAZIYAH
JAKSA PENUNTUT UMUM
SIDANG MENGHADIRKAN 5 SAKSI DIANTARANYA KORBAN/ REKAN KORBAN DAN ORANG TUA KORBAN// TERDAKWA AKAN KEMBALI DISIDANG PADA PEKAN DEPAN UNTUK MENDENGAR TUNTUTAN DARI JAKSA PENUNTUT UMUM// TERDAKWA AKAN DIKENAKAN PASAL 80 AYAT 1 UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL 3 TAHUN PENJARA///