SEORANG PRIA DI BATANG JAWA TENGAH YANG MENGAKU SEBAGAI MANTAN WARTAWAN/ BERHASIL DI BEKUK SAT NARKOBA POLRES BATANG KARENA MENGEDARKAN NARKOBA JENIS SHABU-SHABU// DARI TANGANNYA/ PETUGAS BERHASIL MENGAMANKAN 13 PAKET SHABU HARGA HEMAT DAN BARANG BUKTI LAINNYA///
S-B-U/ WARGA DESA KALISALAK KECAMATAN LIMPUNG BATANG INI TAK BERKUTIK SETELAH PETUGAS SAT NARKOBA POLRES BATANG MENEMUKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBANYAK 13 PAKET DIDALAM KAMARNYA// IRONISNYA/ S-B-U SEMPAT MENOLAK DIAMANKAN PETUGAS DAN MENGAKU SEBAGAI SEORANG WARTAWAN DAN MENUNJUKAN I-D CARD SALAH SATU NAMA MEDIA CETAK/ KENDATI BARANG BUKTI SHABU SUDAH BERHASIL DITEMUKAN PETUGAS//
DIHADAPAN PETUGAS/ S-B-U AKHIRNYA MENGAKU MENGEDARKAN SHABU KARENA HIMPITAN EKONOMI SEJAK DIRINYA KELUAR DARI PEKERJAAN SEBAGAI SEORANG JURNALIS// DARI HASIL PENJUALAN SHABU PAKET HEMAT TERSEBUT/ TERSANGKA MENDAPAT KEUNTUNGAN 80 HINGGA SERATUS RIBU RUPIAH PER PAKET//
S-B-U BERHASIL DITANGKAP OLEH PETUGAS/ SETELAH SEBELUMNYA PETUGAS BERHASIL MENANGKAP SEORANG REMAJA BERINISIAL M-T YANG TENGAH MENGKONSUMSI SHABU DIPINGGIR JALAN// DARI HASIL PENGEMBANGAN DAN PENYELIDIKAN OLEH PETUGAS/ TERNYATA M-T MEMBELI SHABU KEPADA S-B-U//
AKBP JOKO SETIONO
KAPOLRES BATANG
SAAT INI/ KEDUA TERSANGKA HARUS MENDEKAM DIDALAM SEL MAPOLRES BATANG UNTUK PENGEMBANGAN KASUSNYA LEBIH LANJUT// KEDUANYA AKAN DIJERAT DENGAN PASAL 112 DAN 114 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL 20 TAHUN PENJARA///