Monday, 11 January 2016

PEMBEBASAN SISA LAHAN PLTU BATANG DIAMBIL ALIH PLN

 

SISA LAHAN MILIK WARGA UNTUK PEMBANGUNAN PLTU BATANG JAWA TENGAH YANG MASIH DIPERTAHANKAN/ AKHIRNYA DIAMBIL ALIH OLEH PLN// PLN MENGGUNAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TENTANG PENGADAAN LAHAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM/ DENGAN CARA PEMBAYARAN KONSINYASI//


POLEMIK BERKEPANJANGAN RENCANA PEMBANGUNAN PLTU BATANG BERKAPASITAS 2 X 1000 MEGA WATT/ AKHIRNYA DIAMBIL ALIH OLEH PEMERINTAH// PEMERINTAH MENGAMBIL ALIH PEMBEBASAN SISA LAHAN SELUAS 12 SETENGAH HEKTAR MILIK WARGA DENGAN CARA KONSINYASI/ KARENA PIHAK PENGEMBANG TIDAK MAMPU MEMBEBASKAN SISA LAHAN TERSEBUT// 

PETUGAS DARI PLN DAN PT BIMASENA POWER INDONESIA YANG DIKAWAL KETAT OLEH APARAT KEAMANAN/ SIANG TADI MEMASANG PAPAN PERINGATAN DI SEJUMLAH TITIK SISA LAHAN MILIK WARGA YANG DIBELI DENGAN CARA KONSINYASI// PETUGAS MEMASANG PAPAN TERSEBUT AGAR WARGA TIDAK LAGI MENGOLAH LAHAN TERSEBUT DAN SEGERA MENGAMBIL PEMBAYARAN TANAHNYA DI PENGADILAN// 

SISA LAHAN SELUAS 12 SETENGAH HEKTAR DARI LUAS TOTAL 226 HEKTAR TERSEBUT DI BELI OLEH PLN UNTUK SELANJUTNYA DISEWAKAN KEPADA PIHAK PENGEMBANG// CAMPUR TANGAN PLN MEMBEBASKAN SISA LAHAN DI 3 DESA TERSEBUT AGAR PIHAK PENGEMBANG BISA SEGERA MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN PLTU TERBESAR SE ASIA TENGGARA TERSEBUT PADA PERTENGAHAN TAHUN INI//

KATENI
MANAJER KOMUNIKASI PLN PERSERO VI/ 

RENCANA PEMBANGUNAN PLTU BATANG INI SEMPAT MOLOR SELAMA 3 TAHUN KARENA ADANYA PENOLAKAN DARI WARGA YANG KHAWATIR AKAN PENCEMARAN POLUSI// SELAIN ITU/ SEJUMLAH WARGA JUGA MEMPERTAHANKAN TANAHNYA UNTUK MEMINTA HARGA TINGGI ATAUPUN MEMANG TIDAK DIJUAL KARENA SEBAGAI MATA PENCAHARIAN// PEMERINTAH DALAM HAL INI PLN MENYEDIAKAN ANGGARAN SENILAI 8 MILYARD RUPIAH UNTUK MEMBANTU PEMBEBASAN LAHAN YANG DITITIPKAN KE PENGADILAN////
Comments
0 Comments



No comments:

Post a Comment