Monday, 16 November 2015

TUKANG OJEK CABULI SISWI SMP DIHUTAN CENGKEH


SEORANG PRIA DI BATANG JAWA TENGAH YANG BERPROFESI SEBAGAI TUKANG OJEK/ SIANG TADI DIBEKUK TIM BUSER UNIT PPA POLRES BATANG KARENA TELAH MEMPERKOSA SISWI MADRASAH YANG MERUPAKAN TETANGGANYA/// IRONISNYA/ PELAKU MENGAKU TERGIUR DENGAN KORBAN KARENA SUDAH LAMA TIDAK BERHUBUNGAN INTIM DENGAN ISTRINYA//


WARTOYO/ WARGA DESA GONDANG KECAMATAN BLADO BATANG INI BARU SAJA DIAMANKAN TIM BUSER UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK ATAU PPA POLRES BATANG// PRIA YANG BERPROFESI SEBAGAI TUKANG OJEK INI DIAMANKAN PETUGAS/ KARENA TELAH MELAKUKAN PEMERKOSAAN TERHADAP SISWI MADRASAH YANG MERUPAKAN TETANGGANYA///

DIHADAPAN PETUGAS/ PELAKU MENGAKU KHILAF TELAH MEMPERKOSA KORBAN KARENA TERGIUR DENGAN KECANTIKAN KORBAN// SELAIN ITU/ PELAKU MENGAKU SUDAH LAMA TIDAK MENDAPATKAN JATAH HUBUNGAN INTIM DENGAN ISTRINYA/ SEJAK PENGHASILANNYA SEBAGAI TUKANG OJEK MENURUN///

KEJADIAN PEMERKOSAAN INI TERJADI BERMULA SAAT KORBAN YANG TENGAH BERJALAN KAKI DIJALAN DESA USAI PULANG SEKOLAH/ LANGSUNG DIHAMPIRI OLEH PELAKU// PELAKU MENAWARKAN TUMPANGAN GRATIS HINGGA AKHIRNYA KORBAN TERBUJUK UNTUK MEMBONCENG PELAKU// DITENGAH JALAN PELAKU LANGSUNG MEMBAWA KENDARAANNYA MASUK KESEBUAH HUTAN CENGKEH/ HINGGA AKHIRNYA KEJADIAN ITUPUN TERJADI// KORBAN YANG SUDAH BERUSAHA MELAWAN/ TAK SANGGUP KARENA KALAH TENAGA/ HINGGA PELAKU BERHASIL MEMPERKOSA KORBAN BERULANGKALI///

AKP SUHADI
KASATRESKRIM POLRES BATANG

SELAIN MENGAMANKAN TERSANGKA/ PETUGAS JUGA MENGAMANKAN BARANG BUKTI BERUPA PAKAIAN SEKOLAH KORBAN YANG MASIH DUDUK DIKELAS 2 SMP TERSEBUT// TERSANGKA AKAN DIJERAT DENGAN PASAL 81 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK/ DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL 15 TAHUN PENJARA///
Comments
0 Comments



No comments:

Post a Comment