TERSANGKA PEMBUNUH ADIK KANDUNG DI PEKALONGAN JAWA TENGAH/ BERHASIL DIAMANKAN SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL POLRES PEKALONGAN// TERSANGKA DIJERAT HUKUMAN BERLAPIS DENGAN ANCAMAN HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA//
SEMENTARA ITU POLISI BERHASIL MENANGKAP TEMON PAMUJI/ 17 TAHUN/ KAKAK KANDUNG KORBAN YANG DIDUGA KUAT SEBAGAI PELAKU PEMBUNUHAN SADIS TERDAHAP ADIK KANDUNGNYA TERSEBUT// TERSANGKA DITANGKAP OLEH SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL DIBANTU WARGA SAAT SEDANG BERSEMBUNYI DI AREAL PERSAWAHAN 1 KILOMETER DARI RUMAH KORBAN// POLISI JUGA BERHASIL MENGAMANKAN BEBERAPA ALAT BUKTI YANG TELAH DIBUANG PELAKU DIANTARANYA SEBILAH CLURIT YANG DIGUNAKAN PELAKU UNTUK MENGGOROK LEHER KORBAN//
KEPADA POLISI TERSANGKA MENGAKU KHILAF SAAT TERUS TERUSAN DIEJEK OLEH ADIKNYA KARENA MENGANGGUR// PELAKU YANG SAAT KEJADIAN MEMBAWA SEBILAH CLURIT LANGSUNG MENEBAS BATANG LEHER DAN MEMISAHKAN KEPALA ADIKNYA DARI BADANNYA//
POLISI KINI MASIH MENDALAMI MOTIF PEMBUNUHAN TERSEBUT DAN BERENCANA MEMERIKSAKAN KONDISI KEJIWAAN PELAKU// TERSANGKA DIANCAM DENGAN PASAL BERLAPIS/ YAITU PASAL 338 KUHP TENTANG PENGANIAYAAN HINGGA MENYEBABKAN KEMATIAN DENGAN ANCAMAN 15 TAHUN PENJARA JUNTO PASAL 80 AYAT 3 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN ANCAMAN 10 TAHUN PENJARA//