Wednesday, 25 February 2015

LARANGAN KAPAL CANTRANG, PENGUSAHA GALANGAN LIBURKAN PEKERJA


RATUSAN PEKERJA GALANGAN KAPAL DI BATANG JAWA TENGAH/ TERPAKSA DI LIBURKAN OLEH PIHAK PERUSAHAAN KARENA PEMESANAN KAPAL SEMAKIN BERKURANG// PENGUSAHA KAPAL BERDALIH/ SEJAK KELUARNYA PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN ALAT TANGKAP CANTRANG/ PEMESANAN KAPAL MENURUN TAJAM//

SEMENJAK DITERBITKANNYA PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG LARANGAN KAPAL MENGGUNAKAN ALAT TANGKAP CANTRANG ATAU YANG LEBIH DIKENAL DENGAN NAMA PUKAT/ RATUSAN PEKERJA DI BEBERAPA GALANGAN KAPAL DI BATANG TERPAKSA DILIBURKAN// BUKANNYA TANPA SEBAB PENGUSAHA MELIBURKAN MEREKA/ DIKARENAKAN PESANAN PEMBUATAN KAPAL DI TEMPAT MEREKA MENURUN TAJAM//

SEDIKITNYA ADA 20 GALANGAN KAPAL YANG MEMPEKERJAKAN RATUSAN KARYAWAN UNTUK MEMBUAT KAPAL PESANAN// SEJAK ADANYA PERATURAN MENTERI TERSEBUT/ PENGUSAHA TERPAKSA MENGURANGI JUMLAH KARYAWANNYA KARENA PEMESANAN KAPAL KELAS 30 GT SEMAKIN BERKURANG//

PURNOTO
PENGUSAHA KAPAL

TIDAK HANYA PENGUSAHA DAN KARYAWAN GALANGAN KAPAL YANG MERUGI DENGAN TERBITNYA PERATURAN MENTERI TERSEBUT/ NAMUN SEJUMLAH PIHAK DIANTARANYA PEMILIK KAPAL/ NELAYAN DAN PENJUAL IKAN JUGA BERHENTI BERAKTIFITAS// 
Comments
0 Comments



No comments:

Post a Comment