ABDUL MUHYI ALIAS "SIBUNTUNG"/ WARGA DESA TEGALDOWO PEKALONGAN INI DIBEKUK TIM SATNARKOBA POLRES BATANG KARENA KEDAPATAN MENYIMPAN PULUHAN PAKET GANJA KERING DAN RIBUAN PIL DEXTRO// IRONISNYA/ TERSANGKA KEMBALI DIBEKUK PETUGAS/ SETELAH SEBULAN SEBELUMNYA BARU MENGHIRUP UDARA SEGAR KELUAR DARI PENJARA DENGAN KASUS YANG SAMA//
SAAT DIBEKUK/ TERSANGKA YANG DIKENAL LIHAI MENGELABUHI PETUGAS INI SEMPAT MENYEMBUNYIKAN BARANG DAGANGANNYA DISEBUAH KALENG YANG DIKUBUR DIBAWAH KANDANG AYAM// PETUGAS YANG SUDAH MEMANTAU AKTIVITAS TERSANGKA SAAT TRANSAKSI/ DENGAN MUDAH MENGGELEDAH DAN MENEMUKAN BARANG BUKTI MILIK TERSANGKA//
ABDUL MUHYI ALIAS "SIBUNTUNG"
BANDAR NARKOBA
TERSANGKA BERHASIL DIBEKUK PETUGAS SETELAH SEBELUMNYA PETUGAS MENANGKAP SEORANG REMAJA YANG TENGAH BERPESTA GANJA DISEBUAH KAFE// DARI HASIL PENGEMBANGAN DAN PENGINTAIAN/ BANDAR NARKOBA KAMBUHAN INI AKHIRNYA BERHASIL DIBEKUK//
AKP. FARIAL M. GINTING
KASAT NARKOBA POLRES BATANG
KEDUA TERSANGKA SAAT INI MASIH DIPERIKSA OLEH PETUGAS UNTUK MENGEMBANGKAN KASUS TERSEBUT// KEDUANYA JUGA AKAN DIJERAT DENGAN PASAL 111 DAN 114 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MINIMAL 5 TAHUN PENJARA//