SEORANG USTAD MUSHOLA DIBATANG JAWA TENGAH YANG DITUDUH MELAKUKAN PENGANIYAAN TERHADAP TETANGGANYA/ AKHIRNYA DIPUTUS BEBAS OLEH MAJELIS HAKIM// USAI PEMBACAAN PUTUSAN HAKIM/ WARGA YANG AWALNYA MENDUDUKI PENGADILAN TERSEBUT KEMUDIAN BERSORAK/ MENANGIS DAN KEMUDIAN MELAKUKAN SUJUD SYUKUR///
SEDIKITNYA 400-AN WARGA DESA KARANGGENENG KECAMATAN KANDEMAN BATANG SIANG TADI MENGERUDUK PENGADILAN NEGERI SETEMPAT// MEREKA MENUNTUT AGAR USTAD MUSHOLA YANG MENJADI TERDAKWA ATAS TUDUHAN PENGANIAYAAN TERHADAP TETANGGANYA PADA BULAN MARET TAHUN 2012 SILAM INI/ DIBEBASKAN// TAK HANYA MELAKUKAN ORASI/ WARGA JUGA MELANTUKAN SHOLAWAT DAN BERDOA DI HALAMAN PENGADILAN SAAT SIDANG BERLANGSUNG//
MENURUT MAJELIS HAKIM/ TERDAKWA USTAD CAHYADI DAN CARMAN TIDAK TERBUKTI BERSALAH SEPERTI YANG DITUDUHKAN KORBAN DAN JAKSA PENUNTUT UMUM// SELAIN ITU/ BARANG BUKTI DAN KETERANGAN DARI SAKSI KORBAN DIANGGAP KURANG MEYAKINKAN PIHAK MAJELIS HAKIM UNTUK MEMVONIS BERSALAH TERHADAP KEDUA TERDAKWA//
SAAT KELUAR DARI PERSIDANGAN/ KEDUA TERDAKWA LANGSUNG DIPELUK DAN MENDAPAT SAMBUTAN DARI RATUSAN WARGA YANG KEMUDIAN MELAKUKAN SUJUD SYUKUR// KASUS INI SENDIRI TERJADI PADA BULAN MARET 2012 SILAM// KETIKA ITU/ MUSHOLA SETEMPAT MENDAPAT BANTUAN DARI INVESTOR PLTU BERUPA PAGAR BESI// AKIBAT TERJADI PRO DAN KONTRA RENCANA PEMBANGUNAN PLTU DIDESA SETEMPAT/ WARGA KONTRA MENOLAK BANTUAN TERSEBUT DAN MEMBONGKAR PAGAR BANTUAN/ NAMUN DARI PIHAK WARGA YANG PRO MENGHALANGI AKSI TERSEBUT DAN TERJADILAH BENTROK FISIK// HINGGA KINI/ RATUSAN WARGA SETEMPAT MASIH MENYATAKAN PENOLAKANNYA TERHADAP RENCANA PEMBANGUNAN PLTU BERKAPAITAS 2X1000 MEGA WATT DENGAN ANGGARAN 37 TRILIYUN RUPIAH TERSEBUT///