SEORANG OKNUM GURU DI PEKALONGAN JAWA TENGAH YANG TEGA MELEMPAR SEPATU KE BAGIAN WAJAH ANAK DIDIKNYA/ SIANG TADI AKHIRNYA DI SIDANG// TERDAKWA TERANCAM HUKUMAN PENJARA 3 TAHUN 6 BULAN/ KARENA DIJERAT DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK//
WARYONO/ GURU AGAMA SD NEGERI KANDANGPANJANG 10 PEKALONGAN YANG MENJADI TERDAKWA ATAS PENGANIAYAAN TERHADAP SALAH SATU SISWANYA/ SIANG TADI DUDUK DIKURSI PESAKITAN PENGADILAN PEKALONGAN// TERDAKWA YANG DIDAMPINGI KUASA HUKUM DARI P-G-R-I JAWA TENGAH INI HADIR UNTUK MENDENGAR TUNTUTAN DARI JAKSA PENUNTUT UMUM//
OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM/ WARYONO DIJERAT DENGAN PASAL 80 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK/ DENGAN ANCAMAN HUKUMAN 3 TAHUN 6 BULAN// WARYONO DIANGGAP TELAH TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP AGUS MULYONO BOCAH BERUMUR 8 TAHUN YANG TAK LAIN ADALAH SISWANYA SENDIRI/ DENGAN MELEMPARKAN SEPATU MILIKNYA KE BAGIAN WAJAH KORBAN PADA BULAN BULAN FEBRUARI LALU DIDALAM KELAS//
CG/ WARYONO/ TERDAKWA//
CG/ MAZIYAH/ JAKSA PENUNTUT UMUM//
SESUAI DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA/ PELAKU TIDAK DITAHAN KARENA ANCAMAN HUKUMAN KURANG DARI 5 TAHUN// AGENDA SIDANG AKAN DILANJUTKAN PEKAN DEPAN DENGAN MENGHADIRKAN SAKSI KORBAN//